DENPASAR, KOMPAS.com - Bendahara Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali Ida Dewa Gede Ngurah Swastha mengusulkan bangunan dengan ketinggian di atas 15 meter penerapannya hanya boleh pada gedung-gedung fasilitas publik. Namun, hal tersebut pun harus ditegaskan dalam Perda RTRW agar jangan sampai disalahgunakan.
"Saya rasa ini sebagai jalan tengah agar tidak ’gontok-gontokan’ terus pada polemik aturan ketinggian bangunan dalam Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali," kata Dewa Swastha, di Denpasar, Senin (28/11/2011) kemarin.