Tampilkan postingan dengan label FAJAR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FAJAR. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Desember 2011

Bapertarum Siapkan Rp15 Juta Per PNS Untuk Uang Muka Perumahan

MAKASSAR, FAJAR -- Badan Pertimbangan Tabungan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS), meluncurkan program baru bantuan pembiayaan uang muka rumah bagi PNS. Bapertarum menggandeng sejumlah Bank, untuk menyalurkan bantuan tersebut. Ini dikatakan Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum-PNS, Mohammad Yasin Kara, saat menjadi pembicara dalam rapat koordinasi Bapertarum PNS di Hotel Clarion, kemarin. "Sementara kita gandeng Bank BTN dan Bukopin," ujarnya.

Yasin menjelaskan, Bapertarum memiliki program berbentuk pemberian bantuan uang muka (BUM) dan Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BM), yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp15 juta, berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) nomor 12 tahun 2011.Bantuan tersebut diberikan kepada PNS yang membuka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Pelaksana, dan belum memiliki rumah. Selain itu, syarat lainnya adalah, PNS tersebut telah memiliki masa kerja minimal lima tahun, dan membayar iuran. Pendaftarannya bisa dilakukan melalui web Bapertarum: bapertarum-pns.co.id.