Indopos. TANGSEL-
Akhirnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel bertindak tegas. Pasalnya, 96 pengembang perumahan yang ada di wilayah itu belum menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) bakal dipidanakan. Ancaman pidana itu akan direalisasikan awal 2012 mendatang bila para developer itu tak juga menyerahkan kewajibannya.Saat ini, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD); Dinas Tata Kota, Perumahan dan Pemukiman (TKPP) serta Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa tengah membentuk tim guna mengejar para pengemplang fasos dan fasum tersebut.
Akhirnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel bertindak tegas. Pasalnya, 96 pengembang perumahan yang ada di wilayah itu belum menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) bakal dipidanakan. Ancaman pidana itu akan direalisasikan awal 2012 mendatang bila para developer itu tak juga menyerahkan kewajibannya.Saat ini, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD); Dinas Tata Kota, Perumahan dan Pemukiman (TKPP) serta Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa tengah membentuk tim guna mengejar para pengemplang fasos dan fasum tersebut.