JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) sedang memfinalisasi tiga rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang akan menjadi petunjuk pelaksana (juklak) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Sekretaris Kemenpera Iskandar Saleh mengatakan, dari sejumlah RPP yang ada, Kemenpera hanya mengelompokkannya menjadi empat bagian, yakni RPP pembinaan perumahan dan kawasan permukiman, RPP penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, serta RPP pemupukan dan penyerahan dana, maupun RPP perumahan negara.
Tiga RPP disusun oleh Kemenpera dan satu RPP tentang perumahan negara disusun oleh Kementerian Pekerjaan Umum. RPP pembinaan perumahan dan kawasan permukiman serta RPP penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sudah selesai, sedangkan RPP pemupukan dan penyerahan dana masih dalam tahap uji publik. Sebelumnya, penyelesaian pembahasan RPP ini mundur dua kali dari target yang ditentukan, yakni pada April dan Agustus tahun 2011 ini.