Koran Jakarta. JAKARTA - Pemerintah perlu menyusun panduan standarisasi kompetensi kerja bagi tenaga pendamping masyarakat. Panduan ini diperlukan untuk menghasilkan tenaga pendamping yang bersertifikat dengan tugas utama mendampingi masyarakat dalam pembangunan perumahan swadaya.
Iskandar Saleh, Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat (Sesmenpera) mengatakan standarisasi kompetensi tersebut didasarkan atas kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan bidang kerja yang dibutuhkan. "Saat ini belum tersedia suatu standar kompetensi kerja secara nasional untuk tenaga pendamping masyarakat (TPM) bidang perumahan swadaya. Oleh karena itu pemerintah perlu menyusun panduan kompetensi kerja tersebut," kata Iskandar di Jakarta, pekan lalu.