Sabtu, 03 Desember 2011

Bapertarum Siapkan Rp15 Juta Per PNS Untuk Uang Muka Perumahan

MAKASSAR, FAJAR -- Badan Pertimbangan Tabungan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS), meluncurkan program baru bantuan pembiayaan uang muka rumah bagi PNS. Bapertarum menggandeng sejumlah Bank, untuk menyalurkan bantuan tersebut. Ini dikatakan Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum-PNS, Mohammad Yasin Kara, saat menjadi pembicara dalam rapat koordinasi Bapertarum PNS di Hotel Clarion, kemarin. "Sementara kita gandeng Bank BTN dan Bukopin," ujarnya.

Yasin menjelaskan, Bapertarum memiliki program berbentuk pemberian bantuan uang muka (BUM) dan Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BM), yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp15 juta, berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) nomor 12 tahun 2011.Bantuan tersebut diberikan kepada PNS yang membuka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Pelaksana, dan belum memiliki rumah. Selain itu, syarat lainnya adalah, PNS tersebut telah memiliki masa kerja minimal lima tahun, dan membayar iuran. Pendaftarannya bisa dilakukan melalui web Bapertarum: bapertarum-pns.co.id.


Menurut Yasin, Bapertarum menargetkan untuk menyalurkan dana BUM dan BM kepada 35 ribu PNS sampai akhir tahun 2012. Jumlah tersebut belum cukup signifikan untuk menutupi anggota PNS yang belum memiliki rumah. "Berdasarkan data BKN Desember 2010 lalu, dari 4,7 Juta PNS di Indonesia, 1,3 Juta di antaranya belum memiliki rumah. Di Sulawesi Selayan, masih ada 12ribu PNS yang belum punya rumah," ujarnya.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera, Sri Hartoyo yang juga menjadi pembicara,menjelaskan beberapa tantangan pembiayaan perumahan. Tantangan tersebut seperti masih terbatasnya kapasitas daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, suku bunga kredit pembiayaan yang relatif tinggi, sampai kurangnya dukungan ketersediaan dana murah jangka panjang dari pemerintah kepada lembaga keuangan, serta sejumlah tantangan lain.

Untuk itu, kata dia, Kemenpera sudah mengeluarkan beberapa kebijakan seperti pemberian likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), yang direalisasikan dengan mempertahankan suku bunga gabungan pada satu digit atau di bawah 10 persen. Menurut Yasin, Keppres Nomor 14/1993 jo Keppres Nomor 46/1994 yang mensyaratkan pemberian bantuan BUM dan BM kepada PNS minimal lima tahun bertugas menjadi salah satu kendala. "Harapan kita, Keppres itu secepatnya bisa diubah. Kita inginkan minimal dua tahun," ujar Yasin.

2 komentar:

  1. Wah berita bagus...mudah2an bisa diubah jadi minimal 2 tahun. Suse juga neh numpang ama mertue terus....nice info syukron

    BalasHapus
  2. => Terimakasih kunjungannya.. Hanya bisa mendoakan, semoga.. Amiin

    BalasHapus

Satu komentar dari Anda sangat berharga bagi kami