Sabtu, 17 Desember 2011

Pidanakan Developer Nakal

Indopos. TANGSEL-
Akhirnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel bertindak tegas. Pasalnya, 96 pengembang perumahan yang ada di wilayah itu belum menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) bakal dipidanakan. Ancaman pidana itu akan direalisasikan awal 2012 mendatang bila para developer itu tak juga menyerahkan kewajibannya.Saat ini, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD); Dinas Tata Kota, Perumahan dan Pemukiman (TKPP) serta Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa tengah membentuk tim guna mengejar para pengemplang fasos dan fasum tersebut.

”Saat ini memang tengah dibentuk tim yang terdiri dari beberapa kedinasan di Pemkot Tangsel bekerjasama dengan Kejari Tigaraksa guna mengejar developer yang mengemplang fasos dan fasum,” terang Carsono S, Kabid Perumahan, Dinas TKPP kepada INDOPOS dua hari lalu. Dia juga mengatakan, deadline pengembang menyerahkan fasos dan fasum adalah akhir 2011.
”Kalo developer masih belum sadar dengan kewajibannya maka akan langsung disidik kejaksaan. Karena aturannya, 40 persen dari total keseluruhan lahan yang dimilki perumahan wajib dijadikan fasos dan fasum. Seperti, jalan, penerangan jalan, saluran air, taman, tempat ibadah dan lainnya. Selanjutnya, fasos dan fasum itu diserahkan kepada Pemkot Tangsel untuk dikelola,” ungkapnya juga.
Dia juga mengatakan, kewajiban itu berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasaran, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman Daerah. Namun kenyataannya dari 192 pengembang perumahan yang ada baru 6 developer yang menyerahkan kewajibannya kepada Pemkot Tangsel. Sedangkan, 47 pengembang sudah menyerahkan fasos dan fasum kepada Kabupaten Tangerang (sebelum Kota Tangsel menjadi daerah otonom baru).
”Saat ini yang kami kejar 96 developer yang belum menyerahkan kewajibannya itu,” cetusnya juga. Dia juga mengatakan, kerjasama dengan Kejari Tigaraksa dibutuhkan guna membuat efek jera para pengembang nakal tersebut. Apalagi, terang Carsono juga, setelah dilakukan pemantauan di lapangan pengembang perumahan tak menyerahkan fasos dan fasum lebih kepada kecurangan.
Modusnya, lahan fasos dan fasum diperjualbelikan kembali untuk dibuat area komersial. ”Itu modus terencana kecurangan yang dilakukan pengembang. Karena itu perlu penegak hukum (kejaksaan, Red) turun tangan untuk menindaknya,” ucap juga PNS senior ini. Sayangnya, dia enggan menyebutkan developer mana saja yang melakukan kecurangan tersebut.
”Tapi pastinya tim ini nanti yang akan mengkaji dan memberikan sanksi tegas kepada para pengembang nakal. Apalagi, fasos dan fasum merupakan hak dari warga yang membeli hunian itu. Nanti kalo sudah dikaji maka akan ditentukan apa sanksi hukum yang tepat bagi developer yang lalai akan kewajibannya itu,” pungkasnya. Sementara Kepala BP2T Kota Tangsel Dadang Sofyan mengatakan pihaknya akan mendata mana saja developer nakal yang belum menyerahkan kewajibannya.
”Nantinya, kalo nama-nama developer sudah diketahui maka kami tidak akan mengeluarkan izin baru bagi perusahaan itu untuk memperluas membuat hunian baru,” terangnya. Karena itu, saat ini BP2T masih menunggu data dari tim yang akan dibentuk tersebut. ”Dengan tidak adanya izin baru, maka dipastikan developer perumahan itu tidak akan bisa lagi memperluas membangun hunian untuk dijual kepada konsumen. Ini juga salah satu strategi agar developer mau memenuhi kewajibannya,” ungkapnya juga.
Sementara itu, Kabid Aset DPPKAD Kota Tangsel Haris J Prawira menjelaskan target mengejar fasos dan fasum dari pengembang terkait rencana ketersediaan ruang terbuka hijau di daerah yang dipimpin Wali Kota Airin Rachmi Diany tersebut. Mengingat kewajiban 20 persen ruang terbuka hijau dari seluruh luas Kota Tangsel yang mencapai 147 kilometer persegi. Tapi kendalanya dari luas 147 kilometer lahan itu, 80 persennya sudah dikuasai pengembang perumahan.
”Tugas kami adalah mengejar fasos dan fasum dari pengembang perumahan memang untuk ruang terbuka hijau dan selanjutnya akan dijadikan aset daerah. Pokoknya, tugas kami mengumpulkan fasos dan fasum dari pengembang. Akan kami kejar kewajiban pengembang itu,” terang dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Satu komentar dari Anda sangat berharga bagi kami