Minggu, 04 Desember 2011

Pemerintah Diminta Dukung Pembangunan Rumah Sejahtera

MAKASSAR,UPEKS--Pemerintah daerah diminta mendukung pembangunan rumah sejahtera bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), baik melalui kemudahan dalam perizinan maupun dukungan penyediaan (PSU). Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat Sri Hartoyo terkait masih banyaknya kendala dalam pemenuhan kebutuhan perumahan bagi MBR.

Menurutnya, salah satu kendala dalam pemenuhan kebutuhan perumahan bagi MBR adalah, belum optimalnya sistem pendukung kebijakan pembiayaan, seperti kebijakan yang terkait dengan insentif pajak. “Selain itu juga pasaar perumahan yang belum efisien yang ditandai oleh belum adanya pembakuan perijinan pembangunan, dan praktek ekonomi biaya tinggi,” ujar Hartoyo dalam Sosialisasi Kebijakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan di Makassar, belum lama ini.

Terbatasnya akses dan kapasitas daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap pembiayaan perumahan lanjutnya, juga menjadi salah satu kendala dalam pemenuhan kebutuhan perumahan bagi MBR, padahal akumulasi dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sejak 2010 hingga sekarang telah mencapai Rp6,2 triliun. 

Padahal pihaknya berharap dengan dana itu, bisa mendukung sasaran penertiban kredit atau pembiayaan pemilikan rumah (KPR) di 2011 sebanyak 158.272 unit rumah sejahtera. 
Selain itu kendala lainnya juga adalah, harga rumah yang selalu meningkat seiring dengan kenaikan biaya pembangunan perumahan akibat kenaikan harga tanah, dan harga material bangunan. “Serta masih banyak kendala lain yang cukup menghambat pemenuhan kebutuhan perumahan bagi MBR,” tegasnya.
Untuk itu lanjut Hartoyo, pemerintah telah dan terus menyiapkan serta memfasilitasi berbagai kebijakan, dan program pembangunan perumahan baik dari sisi permintaan maupun suplai atau pasokan. 

Dari sisi permintaan menurutnya, sejak Oktober 2011 pemerintah telah meluncurkan kebijakan bantuan pembiayaan rumah sejahtera, yang didukung oleh FLPP yang bersumber dari pos pembiayaan APBN. Dana itu selanjutnya dicampur dengan dana Bank Pelaksana Penerbit KPR melalui mekanisme blended financing, akan menghasilkan KPR dengan suku bunga dibawah dua digit dan tetap selama masa pinjaman. 

Pada sisi suplai, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 Tahun 2011, telah menetapkan batas maksimum harga rumah sejahtera yang dibebaskan dari pengenaan PPN yaitu Rp70 juta. Selain beberapa kendala diatas lanjut Hartoyo, pihaknya juga mendengar berbagai keluhan terkait dengan pelaksanaan KPR Sejahtera terutama terkait dengan persyaratan NPWP dan SPT dalam pelaksanaan KPR-FLPP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Satu komentar dari Anda sangat berharga bagi kami