Minggu, 04 Desember 2011

REI Usulkan Rumah Tipe 21 Khusus Jabodetabek

Investor Daily JAKARTA – Asosiasi Real Estat Indonesia (REI) mengusulkan rumah sejahtera tapak tipe 21-22 hanya dibangun khusus di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Harga lahan yang sudah mahal di Jakarta dan sekitarnya membuat pengembang kesulitan membangun rumah tipe 36 seharga Rp 70 juta per unit.

Wakil Ketua Umum REI Reddy Hartadji mengatakan, pihaknya akan mengupayakan agar ketentuan rumah sejahtera tapak tipe 21-22 khusus Jabodetabek bisa tercantum dalam peraturan pemerintah (PP). “Ini bertujuan agar pengembang tetap membangun rumah sejahtera tapak di Ibu Kota dan sekitarnya. Untuk mengurangi backlog yang sudah mencapai 13,6 juta,” ujar Reddy di Jakarta, belum lama ini.

Reddy menuturkan, sebelumnya REI berencana mengajukan judicial review (peninjauan) terhadap UU No 1/ 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Sebab, UU membatasi luas rumah yang dibangun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) minimal 36 m2. Ini dianggap tidak sesuai dengan tingginya harga tanah di Jabodetabek. 

“Banyak pengembang daerah yang menyatakan tidak masalah membangun tipe 36 seharga Rp 70 juta per unit karena harga lahan disana masih murah. Pihak yang kesulitan dengan UU Perkim hanya pengembang Jabodetabek, sehingga kami akan cari solusi melalui peraturan pemerintah,” papar Reddy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Satu komentar dari Anda sangat berharga bagi kami