Jumat, 16 Desember 2011

Luas Kawasan Kumuh Balikpapan 90 Hektare

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Sebagai kota besar, Balikpapan juga tak luput dari permukiman kumuh, alias tak tertata. Berdasarkan data Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP), total luas kawasan kumuh di Balikpapan sekitar 90 hektare, dibanding total luas Balikpapan yang mencapai 503 Km persegi. Menurut Kepala DTKP, Fachruddin Harami, kawasan kumuh tersebut tersebar di seluruh kecamatan di Balikpapan. "Di tiap kecamatan ada. Kebanyakan yang berlokasi di pesisir, perbukitan, maupun lereng," jelas Fachruddin.
Contoh pemukiman kumuh di Kecamatan Balikapapan Selatan misalnya. Beberapa perumahan di pesisir pantai seperti di sekitar Pasar Klandasan, Markoni serta Sepinggan. Fachruddin mengaku DTKP masih melakukan identifikasi terkait kawasan kumuh tersebut sebelum ditetapkan melalui SK Walikota. Hasil identifikasi sementara, kawasan kumuh tersebut tersebar di 12 keluarahan.
"Tapi kita masih akan melakukan identifikasi di 12 kelurahan yang masuk dalam pemukiman kumuh. Hasil ini nantinya ditetapkan melalui keputusan walikota, yang menyatakan suatu pemukiman sebagai kawasan kumuh," katanya.
SK Walikota diperlukan agar pemukiman kumuh mendapatkan prioritas program perbaikan maupun penataan. "Kalau sudah ditetapkan sebagai kawasan kumuh, nanti program seperti bedah rumah, maupun penataan fasilitas umum, bisa diarahkan ke sana (pemukiman kumuh)," ungkap Fachruddin.Suatu kawasan bisa ditetapkan kumuh ketika standar fasilitas dasar seperti akses jalan, sanititasi dan faslitas lainnya tidak tertata dengan baik. "Ya fasilitas umumnya tidak tertata, bahkan tidak ada. Begitu pula dengan posisi rumah-rumahnya yang semrawut. Yang jelas kita punya standar untuk menetapkan wilayah sebagai kawasan kumuh," beber Fachruddin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Satu komentar dari Anda sangat berharga bagi kami