Sabtu, 10 Desember 2011

Bayar KPR Tersendat, Bisa Ditanggung Asuransi

Jakarta –Bagi Anda yang telah mengambil kredit rumah (KPR) namun akhirnya tidak mampu bayar karena dipecat dari perusahaan tempat Anda bekerja, tak perlu khawatir.
Pasalnya, kredit KPR yang tersendat tersebut akan menjadi tanggungan asuransi perumahan. Kebijakan ini baru bisa direalisasikan tahun depan.
Kebijakan ini merupakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yakni dalam tiga rancangan peraturan pemerintah turunan dari UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman yang akan keluar tahun depan. Salah satu poin-nya adalah soal payung hukum asuransi perumahan bagi konsumen.
Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Pangihutan Marpaung mengatakan, tiga RPP itu sedang dalam tahap penggodokan dan sudah mencapai 75 persen. Tiga PP itu mencakup soal penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, pembinaan perumahan dan pembiayaan.
Dikatakan Pangihutan Marpaung, PP yang mengatur soal ketentuan asuransi rumah akan diatur dalam RPP Pembiayaan. Menurutnya ketentuan ini sangat penting demi melindungi konsumen maupun perbankan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Satu komentar dari Anda sangat berharga bagi kami