Minggu, 04 Desember 2011

Perumahan Swadaya Perlu Standarisasi

Koran Jakarta. JAKARTA - Pemerintah perlu menyusun panduan standarisasi kompetensi kerja bagi tenaga pendamping masyarakat. Panduan ini diperlukan untuk menghasilkan tenaga pendamping yang bersertifikat dengan tugas utama mendampingi masyarakat dalam pembangunan perumahan swadaya.

Iskandar Saleh, Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat (Sesmenpera) mengatakan standarisasi kompetensi tersebut didasarkan atas kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan bidang kerja yang dibutuhkan. "Saat ini belum tersedia suatu standar kompetensi kerja secara nasional untuk tenaga pendamping masyarakat (TPM) bidang perumahan swadaya. Oleh karena itu pemerintah perlu menyusun panduan kompetensi kerja tersebut," kata Iskandar di Jakarta, pekan lalu.

Iskandar menambahkan, standarisasi tersebut mengacu pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, pada pasal 13 huruf (j) UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juga diatur bahwa Pemerintah mempunyai tugas untuk melakukan sertifikasi, kualifikasi dan registrasi keahlian kepada orang atau badan yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

"Pelaksanaan terhadap amanat UU tersebut khususnya yang terkait dengan sertifikasi dalam pembangunan perumahan swadaya memerlukan suatu ketentuan penilaian tentang kompetensi orang/ perorangan sebagai tenaga pendamping masyarakat," tambahnya. Menurut dia, tugas pendampingan pembangunan perumahan swadaya dilaksanakan melalui dukungan tenaga pendamping.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Satu komentar dari Anda sangat berharga bagi kami