Selasa, 20 Desember 2011

Pemerintah Optimistis Sediakan 100.000 Unit Rumah

JAKARTA, KOMPAS.com
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengaku optimistis bisa membangun 100.000 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah setelah Undang-Undang Pengadaan Tanah mulai berlaku pada tahun 2013. Dia mengatakan, rumah tersebut akan didirikan di atas tanah milik negara yang belum diberdayakan.
Asal tahu saja, pembangunan perumahan di atas tanah negara dimungkinkan setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah, Jumat (16/12/2011). Salah satu pasal dalam beleid itu menyatakan, tanah negara dapat difungsikan menjadi perumahan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun, Djan belum tahu luas tanah negara yang akan dipakai untuk perumahan tersebut. Dia mengaku belum mengetahui pasti luas tanah milik negara yang menganggur tersebut. "Kami akan menginventaris dulu," katanya, Jumat (16/12/2011).
Pemerintah berniat membangun rumah ini untuk memenuhi kekurangan rumah hingga sekarang yang mencapai 13,6 juta unit. Salah satu penyebab kurangnya rumah bagi warga berpenghasilan rendah ini karena keterbatasan lahan.
Nantinya, rumah di atas tanah negara tersebut berstatus sewa. Batas waktu kepemilikannya paling lama 60 tahun.
"Jangka waktu tersebut kami rasa cukup untuk digunakan satu generasi, status hak atas tanah tetap milik negara," kata Djan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Satu komentar dari Anda sangat berharga bagi kami