Sabtu, 17 Desember 2011

RUU soal pengadaan tanah selesai besok

Bisnis Indonesia. JAKARTA: Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang siap disahkan besok, memberikan alternatif ganti rugi kepada pemilik tanah untuk menjadi pemegang saham dalam proyek pembangunan infrastruktur yang ada di atas lahannya.
Ketua Panja RUU Pengadaan Tanah Taufik Hidayat menuturkan peluang pergantian nilai tanah yang dikonversi menjadi saham dicantumkan dalam RUU agar pemilik tanah dapat menikmati keuntungan jangka panjang atas pembangunan tersebut. “Prinsipnya, UU Tanah nantinya akan memberi peluang agar pemberian ganti rugi tidak hanya dalam bentuk uang yang mungkin saja dapat digunakan secara salah, tetapi adanya pilihan-pilihan lain salah satunya ikut mendapatkan profit menjadi pemegang saham,” ujar Taufik yang juga Wakil Ketua Pansus RUU Tanah, hari ini.
Poin tersebut tercantum pada Pasal 36 yang berbunyi: Pemberian ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk a) uang; b) tanah pengganti; c) permukiman kembali; d) kepemilikan saham; atau e) bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Menurutnya, besaran ganti rugi tanah yang dibebaskan tersebut didasarkan pada perhitungan dan penilaian dari appraisal independet.
Adapun nilai yang harus digantikan pada bidang per bidang tanah -seperti tertuang dalam Pasal 33- meliputi nilai tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah dan/atau kerugian yang dapat dinilai. “Kepentingan pemilik tanah akan diakomodir semaksimal mungkin di dalam UU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum ini,” tuturnya
Meski demikian, sambungnya, bukan berarti UU memaksa ganti rugi ‘harus’ berupa kepemilkan saham. Pasalnya, hal tersebut harus didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak, baik pemilik tanah, pemegang saham, maupun pemerintah.
Nantinya, keterlibatan pemilik tanah untuk ikut menjadi pemegang saham serta persoalan teknis lainnya mengenai kesepakatan akan diatur secara lebih jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) atau Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) pembebasan tanah. “Saham tentu berbicara tentang korporasi, semua bertindak atas prinsip korporasi. Jadi belum tentu hal tersebut disepakati. Tapi korporasi juga jangan menutup diri atas kemungkinan tersebut” tuturnya.

Kamis, 15 Desember 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Satu komentar dari Anda sangat berharga bagi kami