Selasa, 13 Desember 2011

Kemenpera Siapkan Juklak 3 RPP

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) sedang memfinalisasi tiga rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang akan menjadi petunjuk pelaksana (juklak) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Sekretaris Kemenpera Iskandar Saleh mengatakan, dari sejumlah RPP yang ada, Kemenpera hanya mengelompokkannya menjadi empat bagian, yakni RPP pembinaan perumahan dan kawasan permukiman, RPP penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, serta RPP pemupukan dan penyerahan dana, maupun RPP perumahan negara.
Tiga RPP disusun oleh Kemenpera dan satu RPP tentang perumahan negara disusun oleh Kementerian Pekerjaan Umum. RPP pembinaan perumahan dan kawasan permukiman serta RPP penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sudah selesai, sedangkan RPP pemupukan dan penyerahan dana masih dalam tahap uji publik. Sebelumnya, penyelesaian pembahasan RPP ini mundur dua kali dari target yang ditentukan, yakni pada April dan Agustus tahun 2011 ini.
Namun, menurut Iskandar, batas waktu penyusunan PP hingga satu tahun setelah UU disahkan. "Batas waktunya Januari 2012. Kami optimistis dapat selesai tepat waktu," katanya.Sementara itu, Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera Pangihutan Marpaung mengatakan, waktu penyusunan RPP yang tergolong lama akibat rumitnya permasalahan yang ada.
Di lain pihak, Direktur Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan, pihaknya tidak menyoroti lamanya diberlakukan UU PKP. Namun, lebih pada kualitas yang dihasilkan oleh penyusunan RPP tersebut. UU yang ada seharusnya menyerap aspirasi dan kepentingan pihak lainnya, seperti konsumen. Begitu juga dengan RPP yang sedang disusun, harus menampung aspirasi dari banyak pihak. "Kami khawatir kualitas dari RPP tidak seperti yang diharapkan banyak pihak," kata Ali.
Dia berharap, RPP yang akan dihasilkan oleh Kemenpera bisa berkualitas dan sistematis atau tidak hanya mengejar target penyelesaian. Dicontohkan terkait dengan harga jual properti ke warga negara asing yang bisa naik dua kali lipat dari harga pasaran. Namun, belum ada aturan yang jelas tentang kontribusi perusahaan pengembang untuk membangun perumahan kelas menengah bawah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Satu komentar dari Anda sangat berharga bagi kami