Sabtu, 10 Desember 2011

Penyediaan rusun perlu aturan rinci

JAKARTA Pemerintah diminta untuk membuat kategorisasi pengembang yang berkewajiban menyediakan rusun kelas menengahke bawah sebanyak 20% dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun.
Direktur Indonesia Property Watch (IPW) Ali TVanghanda mengatakan kategori tersebut untuk membedakan pengembang kelas menengah dan pengembang kelas menengah ke atas.

Ketentuan mengenai kategorisasi itu dapat diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Hal itu dimaksudkan agar tidak menyu-litkan pengembang kelas, menengah dalam menjalankan bisnis mereka.
"Untuk pengembang kelas menengah yang hanya menjual apartemen seharga Rp300 juta per unit tentu akan menjadi beban (untuk menyediakan rusun kelas menengah ke bawah sebanyak 20% dari luas lantai apartemen yang dijualnya], dibandingkan pengembang kelas menengah ke afos yang menjual apartemen seharga Rpl miliar keatas," kata Ali kepada Bisnis, belum lama ini.
Dalam UU Rusun Pasal 16 disebutkan pemerintah mewajibkan para pengembang yang membangun rumah susun komersial agar menyediakan 20% dari total luas lantai rusun komersial yang dibangun tersebut untuk pembangunan rusun bagi kelas menengah ke bawah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Satu komentar dari Anda sangat berharga bagi kami