Sabtu, 03 Desember 2011

Tiga kota siap rilis perda RTRW

Bisnis Indonesia. JAKARTA: Tiga kota siap menerbitkan peraturan daerah Rencana Tata Ruang Tata Wilayah pada akhir 2011 setelah melalui tahap persetujuan substansi di Kementerian PU.

Ketiga kota itu ialah Solok, Sumatera Barat; Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darusalam; dan Cimahi, Jawa Barat. Direktur Perkotaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Ruang Kementerian PU Joessair Lubis mengingatkan agar kota yang akan menerbitkan perda tersebut memiliki komitmen untuk mengimplementasikan RTRW tersebut.“Dalam tindak pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang,” ujarnya seperti dikutip dari Kementerian Pekerjaan Umum, hari ini.

Dengan adanya RTRW tersebut, Solok akan diwujudkan sebagai kota perdagangan dan jasa berbasis agribisnis melalui optimalisasi penyediaan sarana dan prasarana perkotaan dengan tetap memperhatikan dukungan lingkungan. Kota Lhokseumawe lebih difokuskan untuk menguatkan fungasinya sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) melalui peningkatan sektor perdagangan dan jasa, industri dan pariwisata melalui pembangunan berkelanjutan.

Kepala Dinas PU Kota Lhokseumawe T. Zahedi menambahkan, hal yang juga perlu ditingkatkan ialah pembangunan prasarana dan sarana yang terintegrasi. “Ini penting sebagai pendukung PKN dengan skala pelayanan kota dan skala pelayanan regional,” katanya Sementara Cimahi, siap meningkatkan fungsinya sebagai pusat jasa dan perdagangan dan pusat industri kreatid berbasis telematika dalam kota. Hal tersebut dilakukan dalam upaya mendorong Cimahi sebagai kota Inti dari Kawasan Strategis Nasional Perkotaan Cekungan Bandung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Satu komentar dari Anda sangat berharga bagi kami